Sangkaan yang dimuat pada buku "Jokowi Undercover", semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.
Syafii mengingatkan pemerintah tidak menggunakan intervensi kekuasaannya dalam proses hukum yang tengah dihadapi Bambang Tri.
"Bisa dijerat pasal pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Rikwanto.